-

Jima' Saat Puasa Ramadhan?

Pernah Melakukan Hubungan Suami Istri Di Siang Hari Bulan Suci Ramadhan? Hati-Hati! Dosa Tersebut Harus Segera Di Tebus!


Ada satu amalan yang bisa dilakukan untuk menebus dosa di Ramadhan tahun lalu, amalan tersebut adalah Membayar Kafarat.


Apa Itu Kafarat ?

Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki".

Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa).
Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.


Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 89

Pengertian Jima'


Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.

Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
Memerdekakan budak muslim
Berpuasa dua bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin

Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai

Kafarat jimak dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.


Contoh:
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000

Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"
-
@2026 Pusat Privat Inc.